Rabu, 20 Januari 2010

Tak ada dana talangan Pemerintah buat korban LAPINDO


Lelah, putus asa, dan kesabaran yang hampir habis. Inilah yang dihadapi warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi korban lumpur Lapindo Brantas. Harapan mendapatkan sisa ganti rugi 80 persen pupus. Lapindo tidak mampu. Para korban berpendapat Lapindo kerap ingkar janji.

Kesungguhan pemerintah pun dipertanyakan. Apakah benar mau membantu korban Lapindo. Bahkan Peraturan Presiden pun tidak mampu dijalankan. Apapun keluhan itu, tak juga mampu mengubah keputusan. Lapindo hanya mampu bayar sisanya Rp 15 juta. “Inilah kemampuan kami saat ini,” ungkap sang pemilik, Nirwan Bakrie.

Namun Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri berjanji akan memproses secara hukum jika Lapindo ingkar janji. Dengar pendapat korban Lapindo dan pemerintah serta Lapindo inipun bubar. Kembali korban Lapindo harus menelan pil pahit. Sisa ganti rugi 80 persen dibayar Rp 15 juta per berkas.

Penderitaan yang tiada akhir hanya karena sebuah keteledoran. Tiga tahun hampir lalu. Nasib ribuan korban lumpur tak berubah. Terus terkatung-katung. Tak kurang berbagai upaya dilakukan sejumlah pihak untuk menggugat keadilan terhadap para korban lumpur di pengadilan. Tapi semua langkah itu kandas.

Penetapan status tersangka pada sejumlah orang yang dinilai bertanggung jawab juga tidak berujung. Presiden pun sudah turun tangan menyelesaikan proses ganti rugi termasuk menegur pemilik Lapindo Brantas, Nirwan Bakrie. Tetapi tampaknya teguran Presiden juga belum dapat menyelesaikan masalah.

Dengan alasan kesulitan keuangan akibat krisis global, pihak Lapindo menyatakan belum bisa menepati janji membayar sisa ganti rugi 80 persen. Mereka kini berharap pada pemerintah untuk ambil alih tanggung jawab pembayaran sisa ganti rugi. Tapi kata pemerintah tak ada lagi dana talangan.

(Sumber : http://www.liputan6.com/sosbud/?id=173198)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar