Rabu, 20 Januari 2010

Alat Eksplorasi Migas Tertahan di Pelabuhan


Alat Eksplorasi Migas Tertahan di Pelabuhan

Jakarta - Departemen ESDM meminta pengecualian berlakunya Permendag No 8/2/2009, mengenai ketentuan impor besi atau baja untuk sektor migas. Pemberlakuan Permendag tersebut telah membuat alat-alat ekplorasi dan produksi migas tertahan di pelabuhan.

Hal ini disampaikan Dirjen Migas Evita Herawati Legowo usai pembukaan Lokakarya Cekungan Sendimen Indonesia, di Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/5/2009).

"Kita akan kirim surat ke Menko Perekonomian supaya migas bisa dikecualikan," ujar Evita.

Menurut Evita, Permendag tersebut telah mempengaruhi masuknya peralatan-peralatan yang dipakai untuk operasional pengembangan migas. Aturan tersebut menyebutkan besi atau baja hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP) besi atau baja atau Importir Terdaftar (IT) besi atau baja.

"Itu digebyah-uyah (disamaratakan) untuk semua besi baja harus memiliki IP dan IT, padahal KKKS kan tidak punya IP dan IT. Jadi kita mungkin kita melaksanakannya, karena itu kita minta pengecualian," paparnya.

Menurut Evita, aturan tersebut telah membuat alat-alat eksplorasi dan produksi migas tertahan di pelabuhan. "Kalau tidak dapat izin, bea cukai tidak bisa ngelepasin, jadi masih tertahan di pelabuhan," ungkap Evita.

Evita menambahkan hari ini pihaknya akan mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

"Hari ini mudah-mudahan saya bisa kirim surat ke pak Menteri agar usulan tersebut bisa segera direalisasikan ke Menko Perekonomian," tandas Evita.

www.detikfinance.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar